Kapolres Ngada Cabuli Anak

Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, LPA NTT Minta Hukum Kebiri Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

Mantan Kapolres Sumba Timur itu mencabuli tiga anak di Bawah umur. Video kejahatan anggota Polri itu kemudian dikirim ke situs porno di Australia.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-POLRES SUMBA TIMUR
SOSOK EKS KAPOLRES NGADA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya DharmaLukman. LPA NTT menyarankan hukum kebiri untuk AKBP Fajar Lukman, mantan Kapolres Ngada yang melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG  - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyarankan hukuman kebiri untuk eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. 

Diketahui, mantan Kapolres Sumba Timur itu mencabuli tiga anak di Bawah umur. Video kejahatan anggota Polri itu kemudian dikirim ke situs porno di Australia. 

Selain persoalan itu, AKBP Fajar Lukman juga diduga kuat menggunakan narkoba. 

Ia kini tengah diperiksa di Mabes Polri. Dia ditangkap pada Kamis (20/2/2025) oleh Divisi Propam Mabes Polri. 

Baca juga: Harta Kekayaan Eks Kapolres Ngada yang Bikin Video Cabul Kirim ke Situs Internasional Rp 14 Juta

 

LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak. 

"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no. 23/2022 tentang Perlindungan anak. Yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata, Selasa (11/3/2025) dihubungi. 

Vero Ata berkata, perbuatan Kapolres Ngada merupakan kejahatan seksual terhadap anak, apalagi diunggah pada situs porno di luar negeri merupakan perbuatan yang  tidak mendidik dan perbuatan amoral bahkan bejat. 

LPA NTT, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan. 

Undang-undang perlindungan anak, kata Vero, perlu disampaikan hingga ke level pimpinan Polri. Dengan begitu maka semua memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan. 

"Bukan bertindak sewenang-wenang," kata dia. 

Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Bikin Video Cabul Kirim ke Situs Internasional

LPA NTT mendorong agar Polri melakukan penyidikan lebih lanjut. Instansi kepolisian harus lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana. 

Vero menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, yang berarti dapat diproses tanpa menunggu laporan korban atau keluarganya. 

"Kekerasan seksual bukan delik aduan. Karena itu Pihak Kepolisian harus proaktif," katanya.

Sisi lain, LPA NTT juga meminta DP3A setempat agar memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban. Jika dimungkinkan, LPSK bisa ikut membantu mengawal korban. Sebab, potensi intimidasi bagi korban bisa saja terjadi. 

"DP3A harus mengajukan surat permohonan untuk perlindungan korban," kata dia. 

Secara khusus, LPA NTT meminta Kapolda dan Kapolri menindak tahun tegas pelaku. Pimpinan Polri juga harus mengingatkan anggotanya agar tidak berbuat hal serupa ataupun kejahatan lainnya. 

"Menegakkan  disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota Polisi dan juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak," kata Vero. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved