Kasus Penganiayaan di TTU

Kronologi Tiga Pria Aniaya Arkadius Nahak asal Desa Boronubaen TTU Pakai Sajam, Polisi Kejar Pelaku

Usai dianiaya dengan sajam, korban langsung dievakuasi oleh keluarga dan warga ke Puskesmas Lurasik untuk mendapat

|
Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM / HO-POSKUPANG
KORBAN - Arkadius Nahak, korban penganiayaan di Desa Boronubaen TTU. 

Akibat penganiayaan menggunakan sajam ini korban, Arkadius Nahak mengalami luka serius di bagian kiri dan luka sayatan di bagian jempol. Para terduga pelaku yakni; Arnoldus Jansen Fina (19), Maksimus Biko (18), dan RF (17).

Aksi penganiayaan dengan senjata tajam ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 sekira pukul 18.20 WITA di RT/RW; 011/003, Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara.

 IPDA Wilco mengatakan, insiden ini bermula ketika korban diajak oleh oleh rekannya untuk bermain kartu di rumah duka beralamat di Pelita, RT/RW: 011/003, Desa Boronubaen, sekira Pukul 15.00 WITA. 

Tidak lama kemudian pelapor yang adalah ibu kandung korban mendengar ada keributan dan suara teriakan. Saat itu banyak orang yang berkerumun di TKP.

Ketika mendekat ke TKP ibu korban melihat korban bersimbah darah. Saat itu korban menyampaikan kepada ibunya bahwa ia ditikam.

Setelah itu, korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Lurasik untuk menerima perawatan medis. Sementara ibu korban kemudian membuat laporan pengaduan di Polsek Biboki Utara untuk ditindaklanjuti. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved