Jaksa Geledah Kantor PUPR Flores Timur
Proyek Air Rp 8 Miliar, Jaksa Geledah Dinas PUPR Flores Timur NTT
Penggeledahan tim penyidik itu sehubungan dengan adanya dugaan korupsi proyek jaringan air di Desa Helan Langowuyo
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAULUS KABELEN
GELEDAH-Kantor Dinas PUPR Flores Timur digeledah penyidik jaksa terkait dugaan korupsi Rp 8 miliar, Senin, 14 Juli 2025.
Emanuel menjelaskan, penggeledahan berjalan pukul 09.00 Wita hingga 14.00 Wita. Sejumlah dokumen penting terkait proyek itu telah disita jaksa untuk diselidiki.
"Tim menyita beberapa dokumen tertulis dan dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut," ucapnya.
Proyek yang bersumber dari APBD melalui Dinas PUPR tahun 2021 ini dikerjakan oleh CV A, berdomisili di Kabupaten Sikka. Sementara serah terima atau PHO dilaksanakan pada tahun 2022.
Berdasarkan informasi, setelah serah terima atau PHO, masyarakat tak kunjung menikmati setetes air bersih hingga di penghujung tahun 2024.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Anggota DPRD Sikka Adeo Datus Apresiasi Pelaku Usaha yang Sadar Pajak |
![]() |
---|
TKK Ade Irma Labuan Bajo, Tidak Hanya Terima Siswa Baru, Tapi Juga Tempat Penitipan Anak |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sikka Adeo Datus: Tutup Usaha Karena Pajak 10 Persen Itu Kurang Bijak |
![]() |
---|
Digelandang Jaksa, Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Terjerat Korupsi di Flores Timur Menangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.