Jaksa Geledah Kantor PUPR Flores Timur

Proyek Air Rp 8 Miliar, Jaksa Geledah Dinas PUPR Flores Timur NTT

Penggeledahan tim penyidik itu sehubungan dengan adanya dugaan korupsi proyek jaringan air di Desa Helan Langowuyo

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAULUS KABELEN
GELEDAH-Kantor Dinas PUPR Flores Timur digeledah penyidik jaksa terkait dugaan korupsi Rp 8 miliar, Senin, 14 Juli 2025. 

 

Emanuel menjelaskan, penggeledahan berjalan pukul 09.00 Wita hingga 14.00 Wita. Sejumlah dokumen penting terkait proyek itu telah disita jaksa untuk diselidiki.

"Tim menyita beberapa dokumen tertulis dan dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut," ucapnya.

Proyek yang bersumber dari APBD melalui Dinas PUPR tahun 2021 ini dikerjakan oleh CV A, berdomisili di Kabupaten Sikka. Sementara serah terima atau PHO dilaksanakan pada tahun 2022.

Berdasarkan informasi, setelah serah terima atau PHO, masyarakat tak kunjung menikmati setetes air bersih hingga di penghujung tahun 2024. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved