Kasus Korupsi di TTU

Kejari TTU Bongkar 5 Modus Fiktif Kasus Korupsi Dana BOS SLB Benpasi NTT

"Kegiatan tidak ada tapi dibuat pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut ada dilaksanakan," ungkapnya, Rabu, 22 Oktober 2025.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
PAKAI ROMPI TAHANAN - Tersangka pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2018 sampai dengan 2023 dan Dana DAK tahun 2022 Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi saat digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari TTU, Rabu, 22 Oktober 2025 

Selain itu, tersangka juga dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 pada SLB Negeri Benpasi. DAK tahun 2022 tersebut berupa bangunan swakelola.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2018 sampai dengan 2022 dan Dana DAK tahun 2022 Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi. Penetapan tersangka ini berlangsung di Kantor Kejari TTU, Rabu, 22 Oktober 2025.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penyidik menetapkan Mantan Kepala SLB Benpasi, Elen Makatita sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penetapan tersangka kasus dugaan tipikor ini dilaksanakan usai Jaksa Penyidik Kejari TTU melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Pantauan POS-KUPANG.COM, usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dikenakan rompi merah muda oleh jaksa penyidik. Tersangka ditahan dalam kurun waktu 20 hari ke depan.

Tersangka ditahan usai jaksa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sejak beberapa jam yang lalu. Yang bersangkutan dititipkan penahanan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu.(bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved