Satgas Saber Pungli NTT

Darius Beda Daton Dikukuhkan Menjadi Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar

Pemerintah Provinsi NTT melakukan pertemuan dan mengukuhkan kembali Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar beranggotakan unsur aparat penegakan hukum.

Editor: Egy Moa
HO
Pertemuan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar di ruang rapat Inspektorat Provinsi NTT, Selasa 3 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG, COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dikukuhkan menjadi salah satu peserta Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar  (Saber Pungli).  Pengukuhan itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah NTT, Kosmas D. Lana di ruang rapat Inspektorat Provinsi NTT, Selasa 3 Oktober 2023.

Selain Darius Beda Daton,  anggota Satgas lainnya yang dikukuhkan yaitu Kepala Satgas Kombes. Pol. I Made Sunarta, SE.MH yang juga adalah Inspektur Pengawasan Polda NTT dan seluruh kelompok kerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi NTT yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, TNI/POLRI dan Inspektorat Provinsi NTT.

Darius Beda Daton mengatakan, pengukuhan satgas itu dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Dari hal itu, maka perlu adanya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera, maka pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar melalui peraturan presiden," ungkapnya.

Baca juga: Gerakan Pemuda  Ansor NTT Dukung Menag Yaqut Lawan Politisasi Agama

Berdasarkan Pasal 2, Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

"Satgas ini diberi tujuh poin yang menjadi wewenang para sargas," kata Darius.

Darius menyebutkan, adapun ketujuh poin itu yakni, pertama, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.

Kedua, lanjutnya, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.

Baca juga: Terima Keluhan Sopir Biaya Tak Sesuai Regulasi, Ombudsman NTT Sidak di Kantor Uji Kir Kota Kupang

Ketiga, kata Darius, mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.

Keempat, melakukan operasi tangkap tangan.

Kemudian, kelima memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Keenam, memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah.

Baca juga: Bank NTT Raih Gelar Lembaga Keuangan Penggerak Program Kakak Asuh dalam Pos Kupang Stunting Award

Dan terakhir, tambahnya, melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

"Bila anda mengalami pungutan liar atau pungutan diluar ketentuan yang berlaku di loket layanan instansi pemerintah, silahkan melaporkan kepada satgas pemberantasan Pungli di kabupaten masing-masing agar ditindaklanjuti," tandasnya. *

Sumber; pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved