Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Veronika Aja : Uang Restitusi Untuk Anak

Veronika Aja, dari Kelompok Kerja (Pojka) Menentang Perdagangan Manusia (MPM) yang mendampingi MSW dalam kasus ini

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ORIS GOTI
Kajari Ngada, Yoni Pristiawan Artanto, didampingi Kasipidum Arief Wahyudi dan Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menunjukan bukti rekening koran transfer restitusi dari pelaku kepada Maria Susanti Wangkeng atau Santi di Kantor Kejari Ngada, Kamis 1 Februari 2024. 

 

 

 

"Sebetulnya suatu pertanyaan apa sih yang saya buat selama hidup? Inilah jalan hidup saya. Saya sebagai warga negara berusaha untuk taat hukum. Dan, sebagai orang beriman, mungkin inilah yang bisa saya lakukan untuk sesama saya," imbuhnya.


Cerita MSW

Didampingi, Veronika Aja, usai penyerahan restitusi, MSW, menceritakan kisahnya. Kata Veronika kepada wartawan, Maria Susanti Wangkeng memang perlu didampingi karena kurang lancar berbahasa Indonesia.

Pada Juli 2015 silam, MSW dengan berat hati pergi meninggalkan kampung halamannya, Kampung Nila. Santi mengaku ia didesak pergi ke Ende bersama Eustakius Rela oleh Stanis Mamis sanak keluarganya sendiri.

MSW yang kala itu masih di bawah umur (17 tahun) tidak bisa berbuat apa-apa. Ibunda Santi, Hermina Toyo pun hanya menangis melihat putrinya pergi dibonceng Eus dengan sepeda motor. "Waktu itu mama lihat saya, mama hanya menangis," kenang Santi.

Dalam keluarga, MSW adalah anak kedua dari lima bersaudara. Ibunya berjuang sendiri memenuhi kebutuhan keluarga, sebab ayah Santi telah meninggal dunia.

 

 

Baca juga: 315 Kotak Suara Dikirim ke Kepulauan di Kabupaten Sikka

 

 

 

 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved