Berita NTT

Imbauan Jalan Kaki untuk Tekan Inflasi di NTT, Pegawai Kantor Gubernur NTT Tetap Pakai Kendaraan

Imbauan Jalan Kaki di NTT, Pegawai Kantor Gubernur NTT Tetap Pakai Kendaraan. Mereka tidak jalan kaki tapi pakai kendaraan masuk kantor hari ini.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KENDARAAN - Sebuah mobil plat merah saat sedang melintas di jalan Polisi Militer Kota Kupang dalam masa imbauan berjalan kaki yang dikeluarkan Pemprov NTT untuk menekan inflasi, Selasa 7 Maret 2023. 

Kepala Biro Ekonomi Setda NTT Dr. Lery Rupidara mengklarifikasi soal surat Gubernur NTT terkait himbauan Jalan Kaki dalam hal untuk menekan inflasi.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Lery Rupidara sampaikan bahwa surat himbauan terkait ketentuan aturan jalan kaki dalam hal untuk menekan inflasi tersebut, sudah dikeluarkan dari tanggal 7 November 2022 lalu dan sudah lewat yang juga tidak berlaku untuk sekarang ini.

"Itu himbauannya sudah dikeluarkan dari tahun lalu. Siapa yang bilang itu untuk bulan maret ini. Tidak ada!" kata Lery saat dihubungi POS-KUPANG.COM via telepon, Kamis, 2 Maret 2023 malam.

Lery juga katakan bahwa Surat tersebut dikeluarkan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat karena memang Gubernur punya tugas untuk menghimbau masyarakatnya.

"Gubernur sebagai pemimpin pasti punya tugas untuk menghimbau masyarakat, kan tidak salah. Sama halnya seperti orang tua di rumah pasti dia menghimbau juga kepada anaknya saat berkendaraan untuk berjaga-jaga," ujarnya.

Menurut Lery, himbauan tersebut hanya untuk masyarakat tertentu saja.

"Masa ke Kios saja pakai kendaraan, kan tidak mungkin. Itu hanya berlaku untuk masyarakat tertentu saja," katanya.

Selain itu, Lery juga sampaikan bahwa himbauan itu pula bersifat positif karena selain untuk berolahraga jalan kaki, juga sebagai bentuk tindakan ramah lingkungan.

"Itukan hal yang positif. Karena selain untuk kita bisa berolahraga jalan kaki, itu juga bentuk tindandakan ramah lingkungan. Kan seperti itu," tutupnya. (Pos Kupang.Com).

TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved